Siapa
yang tidak tau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
jawabannya (mungkin) banyak! Kenapa saya bisa bilang banyak, beberapa orang yang saya kenal (bukan di lingkungan pekerjaan saya), khususnya bukan bankir, mereka tidak tau apa itu LPS.
Mari kita mulai membahas mengenai tugas LPS,
Kenapa ada batas maksimalnya?
karena hal ini merupakan kebijakan Pemerintah dan telah diatur dalam UU LPS dan diubah besarannya dengan Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, LPS juga memiliki tugas (dalam kata singkatnya) untuk melakukan penyelesaian bank gagal dan penanganan bank berdampak sistemik.
Apa itu bank gagal?
Sependek yang saya pahami, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), LPS hanya memiliki 2 (dua) cara untuk penanganan bank gagal,
Pertama, dengan penyelesaian aka likuidasi, kalau menggunakan bahasa yang agak sedikit kasar (dibunuh).
Ya walaupun sesuai UU PPKSK, LPS merupakan anggota tanpa hak suara, tapi penting untuk KSSK, LPS harus memberikan bahan pertimbangan maupun rekomendasi bagi KSSK untuk dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Untuk resolusi perbankan dikenal bahasa baru (di Indonesia) yang benchmark praktek internasional dikenal yaitu Purchase and Assumption aka P&A dan Brigde Bank aka BB, yang mungkin bisa lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian/penanganan permasalahan perbankan, namun penetapan langkah tersebut harus dilihat pula case per case untuk efektifitas, termasuk menghitung dampak bagi perekonomian nasional)
Maka, (dengan bangga saya menyatakan bahwa) kedua metode resolusi tersebut telah diadopsi oleh Indonesia yang diatur dalam UU PPKSK, yang tentunya dilakukan oleh LPS. Kedua metode tersebut merupakan metode tambahan dari metode resolusi sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Kedua metode resolusi perbankan memiliki persamaan, yaitu dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank kepada pihak/bank lain atau BB. Namun bedanya, P&A tidak melahirkan entitas baru, sedangkan BB melahirkan entitas baru yang dikenal dengan Bank Perantara[3].
Dengan adanya metode baru ini, LPS menjadi lebih leluasa memilih metode resolusi yang paling tepat untuk penyelesaian dan penanganan permasalahan perbankan.
LPS diberikan tugas berat apabila terjadi krisis sistem keuangan yang mengancam perekonomian nasional, yaitu untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan yang merupakan kebijakan baru dan kalau dapat saya sampaikan program ini merupakan transformasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Kenapa saya katakan berat?
jawabannya (mungkin) banyak! Kenapa saya bisa bilang banyak, beberapa orang yang saya kenal (bukan di lingkungan pekerjaan saya), khususnya bukan bankir, mereka tidak tau apa itu LPS.
Jadi,
mari kita awali tulisan ini dengan perkenalan
Apakah
itu LPS
LPS
adalah Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS
didirikan dengan modal awal sebesar RP3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
rupiah) dan dalam neraca Pemerintah dicatat sebagai kekayaan negara dipisahkan.
Selanjutnya,
Struktur
organisasi LPS,
Dalam UU LPS, dikenal
beberapa istilah pejabat yaitu
1.
Dewan
Komisioner, berjumlah 6 (enam) orang[1]
2.
Kepala
Eksekutif, berjumlah 1 (satu) orang
3. Direktur
(sebagai pejabat yang membantu Kepala Eksekutif dalam menjalankan tugasnya),
dibatasi paling banyak 5 (lima) orang.
Sampai
dengan saat ini (awal desember 2017), sependek pengetahuan saya LPS hanya
memiliki pegawai kurang dari 300 (tiga ratus orang)[2].
Menurut saya, sangat sedikit memang apalagi bila dilihat dari tugas LPS itu
sendiri.
Mari kita mulai membahas mengenai tugas LPS,
LPS,
seperti namanya, mempunyai fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan
turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pada
intinya LPS memiliki tugas untuk menjamin simpanan nasabah di bank baik bank
umum maupun bank perkreditan rakyat, baik konvensional maupun syariah. Jadi
kita yang menyimpan dana kita di bank, tidak perlu kawatir kalau bank
dilikuidasi masih ada LPS yang akan membayar simpanan kita. Namun, tidak semua
simpanan kita di jamin oleh LPS hanya simpanan yang berjumlah maksimal
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang bisa di jamin.
Kenapa ada batas maksimalnya?
karena hal ini merupakan kebijakan Pemerintah dan telah diatur dalam UU LPS dan diubah besarannya dengan Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, LPS juga memiliki tugas (dalam kata singkatnya) untuk melakukan penyelesaian bank gagal dan penanganan bank berdampak sistemik.
Tugas
ini agak sulit dijelaskan secara singkat karena kompleknya aturan dan cara
penanganan yang dilakukan, tapi mari kita briefly
melihat tugas ini.
Apa itu bank gagal?
menurut
UU LPS, Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan
membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan
oleh Lembaga Pengawas Perbankan (Dhi. OJK) sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki.
Sependek yang saya pahami, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), LPS hanya memiliki 2 (dua) cara untuk penanganan bank gagal,
Pertama, dengan penyelesaian aka likuidasi, kalau menggunakan bahasa yang agak sedikit kasar (dibunuh).
Kedua,
dengan penanganan aka penyetoran modal sementara (atau bahasa kerennya PMS).
Kedua
cara ini dapat ditempuh LPS tentunya dengan berbagai pertimbangan khususnya
terhadap efeknya untuk stabilitas sistem perbankan, jangan sampai karena 1
(satu) atau beberapa bank gagal menyebabkan perbankan nasional tidak stabil.
Mungkin
sedikit pengenalan dengan tugas LPS cukup singkat semoga membantu.
Sebelumnya,
saya sempat menyingung mengenai UU PPKSK,
Mari
kita mengenal lebih dekat LPS berdasarkan UU PPKSK,
LPS,
merupakan salah satu anggota KSSK, sebelumnya saya telah tulis dalam tulisan “Sedikit
memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan”.
Ya walaupun sesuai UU PPKSK, LPS merupakan anggota tanpa hak suara, tapi penting untuk KSSK, LPS harus memberikan bahan pertimbangan maupun rekomendasi bagi KSSK untuk dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Untuk resolusi perbankan dikenal bahasa baru (di Indonesia) yang benchmark praktek internasional dikenal yaitu Purchase and Assumption aka P&A dan Brigde Bank aka BB, yang mungkin bisa lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian/penanganan permasalahan perbankan, namun penetapan langkah tersebut harus dilihat pula case per case untuk efektifitas, termasuk menghitung dampak bagi perekonomian nasional)
Maka, (dengan bangga saya menyatakan bahwa) kedua metode resolusi tersebut telah diadopsi oleh Indonesia yang diatur dalam UU PPKSK, yang tentunya dilakukan oleh LPS. Kedua metode tersebut merupakan metode tambahan dari metode resolusi sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Kedua metode resolusi perbankan memiliki persamaan, yaitu dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank kepada pihak/bank lain atau BB. Namun bedanya, P&A tidak melahirkan entitas baru, sedangkan BB melahirkan entitas baru yang dikenal dengan Bank Perantara[3].
Dengan adanya metode baru ini, LPS menjadi lebih leluasa memilih metode resolusi yang paling tepat untuk penyelesaian dan penanganan permasalahan perbankan.
LPS diberikan tugas berat apabila terjadi krisis sistem keuangan yang mengancam perekonomian nasional, yaitu untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan yang merupakan kebijakan baru dan kalau dapat saya sampaikan program ini merupakan transformasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Kenapa saya katakan berat?
Disaat
krisis sistem keuangan, diperlukan sumber dana yang tidak sedikit dan tidak
dapat diprediksi jumlahnya. LPS dituntut untuk dapat menggunakan sumber daya
nya sendiri terlepas dari Pemerintah, (kecuali apabila modal awal tergerus,
maka sesuai UU LPS, Pemerintah wajib melakukan penyetoran modal) untuk
melakukan resolusi perbankan.
LPS
merupakan lembaga yang didirikan oleh Pemerintah dengan tugas antara lain menjamin simpanan, menjaga stabilitas sistem perbankan
dengan melakukan resolusi perbankan, dengan penambahan tugas dan terbatasnya
sumber daya manusia, LPS dituntut untuk dapat tetap melakukan tugasnya dengan
baik.
Komentar
Posting Komentar