masyarakat Indonesia sudah mengenal Rupiah sejak dahulu kala,
disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal. Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya).
Namun kewajiban penggunaan Rupiah tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi:
koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Indonesia,
mari dukung RUPIAH BERJAYA DI NEGERI SENDIRI.
RUPIAH
Rupiah merupakan Mata Uang Republik Indonesia, untuk referensi singkat bisa kita baca di materi terkait Rupiah oleh Bank Indonesia.
disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal. Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya).
RUPIAH KARTAL
DPR bersama Pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya, untuk lebih mudahnya saya akan menyebut sebagai UU Mata Uang)
UU Mata Uang merupakan dasar hukum penerbitan Rupiah (kalau saya boleh bilang) dengan desain baru, Kenapa?
dalam Pasal 5 UU Mata Uang terdapat ketentuan mengenai ciri umum dan ciri khusus Rupiah, yaitu:
Ciri Umum Rupiah Kertas:
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. nomor seri pecahan;
6. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7. tahun emisi dan tahun cetak.
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. nomor seri pecahan;
6. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7. tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri Umum Rupiah Logam:
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
4. tahun emisi.
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
4. tahun emisi.
Ciri Khusus Rupiah:
memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. pengamanan bersifat:
1. terbuka (overt),
unsur pengaman yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat.
2. semi tertutup (semicovert),
unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat yang sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet (UV).
3. tertutup (covert/forensic),
unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi dengan menggunakan peralatan laboratorium/forensik.
memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. pengamanan bersifat:
1. terbuka (overt),
unsur pengaman yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat.
2. semi tertutup (semicovert),
unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat yang sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet (UV).
3. tertutup (covert/forensic),
unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi dengan menggunakan peralatan laboratorium/forensik.
Pertama kali Bank Indonesia mengeluarkan Rupiah yang sesuai ketentuan UU Mata Uang tanggal 17 Agustus 2014 dan hanya pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (penulisan kira2 begini yang sesuai UU Mata Uang).
selanjutnya,
Sudah ada 11 (sebelas) pecahan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2016 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, yang paling menonjol adalah semua Rupiah mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Indonesia sesuai ketentuan Pasal 7 UU Mata Uang.
Rupiah yang telah sesuai dengan ketentuan UU Mata Uang adalah yang mencantumkan gambar pahlawan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk dicantumkan dalam Rupiah.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pahlawan Nasional, ketentuan untuk pencantuman gambar pahlawan ini juga dimaksudkan agar tidak ada gambar orang yang masih hidup atau gambar lainnya dalam Rupiah.
Rupiah yang telah sesuai dengan ketentuan UU Mata Uang adalah yang mencantumkan gambar pahlawan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk dicantumkan dalam Rupiah.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pahlawan Nasional, ketentuan untuk pencantuman gambar pahlawan ini juga dimaksudkan agar tidak ada gambar orang yang masih hidup atau gambar lainnya dalam Rupiah.
Dalam Pasal 21 terdapat kewajiban penggunaan Rupiah untuk digunakan:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun kewajiban penggunaan Rupiah tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.
Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, yang terdiri atas unsur:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Bank Indonesia.
mungkin ada yang belum terlalu familiar dengan badan ini, Presiden kemudian membentuknya melalui Peraturan Persiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Indonesia,
sebelumnya, Bank Indonesia melakukan semua proses pengelolaan Rupiah sendiri, namun berdasarkan UU Mata Uang, diamanatkan untuk dilakukan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah khususnya dalam beberapa tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan.
secara ringkas, isi dari tulisan di atas adalah
1. Rupiah Desain Baru,
agak berbeda dengan desain sebelum adanya UU Mata Uang, dalam Rupiah Tahun Emisi (keluaran) 2016 tercantum gambar pahlawan nasional, dan untuk Rupiah Kertas terdapat tanda tangan Menteri Keuangan (sebagai wakil Pemerintah) dan Gubernur Bank Indonesia. selain itu, desain Rupiah dirancang agar lebih sulit untuk dipalsukan.
2. ada larangan dan kewajiban,
Pemerintah dan DPR ingin agar masyarakat Indonesia bangga menggunakan Rupiah, jadikanlah Rupiah-Raja di negeri sendiri, kebanggaan akan Rupiah yang dapat memberikan impact positif pada perekonomian bangsa.
3. koordinasi Bank Indonesia dan Pemerintah,
koordinasi ini menurut pribadi saya bukan untuk 'merecoki' independensi dari Bank Indonesia, tapi lebih menitik beratkan kepada governance yang lebih baik lagi (berarti sebelumnya udah baik yak) dalam proses perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan.
Rupiah merupakan salah satu bentuk kedaulatan Bangsa Indonesia, dengan menggunakan Rupiah kita sudah menunjukkan kebanggaan kita sebagai Bangsa.
Tahun 2017, bahkan Bank Indonesia menggaungkan gerakan Bela Negara tanpa Senjata, yaitu dengan menegakkan Rupiah.
mari dukung RUPIAH BERJAYA DI NEGERI SENDIRI.
Komentar
Posting Komentar