Langsung ke konten utama

RUPIAH Berdasarkan UU MATA UANG

masyarakat Indonesia sudah mengenal Rupiah sejak dahulu kala,

RUPIAH

Rupiah merupakan Mata Uang Republik Indonesia, untuk referensi singkat bisa kita baca di materi terkait Rupiah oleh Bank Indonesia.

disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal. Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya).

RUPIAH KARTAL

DPR bersama Pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya, untuk lebih mudahnya saya akan menyebut sebagai UU Mata Uang)

UU Mata Uang merupakan dasar hukum penerbitan Rupiah (kalau saya boleh bilang) dengan desain baru, Kenapa?
dalam Pasal 5 UU Mata Uang terdapat ketentuan mengenai ciri umum dan ciri khusus Rupiah, yaitu:
Ciri Umum Rupiah Kertas:
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. nomor seri pecahan;
6. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7. tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri Umum Rupiah Logam:
1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2. frasa ”Republik Indonesia”;
3. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
4. tahun emisi.

Ciri Khusus Rupiah:
memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. pengamanan bersifat:
1. terbuka (overt),
unsur pengaman yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat.
2. semi tertutup (semicovert),
unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat yang sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet (UV).
3. tertutup (covert/forensic),
unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi dengan menggunakan peralatan laboratorium/forensik.

Pertama kali Bank Indonesia mengeluarkan Rupiah yang sesuai ketentuan UU Mata Uang tanggal 17 Agustus 2014 dan hanya pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (penulisan kira2 begini yang sesuai UU Mata Uang).
selanjutnya, 
Sudah ada 11 (sebelas) pecahan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2016 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, yang paling menonjol adalah semua Rupiah mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Indonesia sesuai ketentuan Pasal 7 UU Mata Uang.
Rupiah yang telah sesuai dengan ketentuan UU Mata Uang adalah yang mencantumkan gambar pahlawan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk dicantumkan dalam Rupiah.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pahlawan Nasional, ketentuan untuk pencantuman gambar pahlawan ini juga dimaksudkan agar tidak ada gambar orang yang masih hidup atau gambar lainnya dalam Rupiah.

Dalam Pasal 21 terdapat kewajiban penggunaan Rupiah untuk digunakan:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun kewajiban penggunaan Rupiah tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.


Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, yang terdiri atas unsur:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Bank Indonesia.
mungkin ada yang belum terlalu familiar dengan badan ini, Presiden kemudian membentuknya melalui Peraturan Persiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.


koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Indonesia, 
sebelumnya, Bank Indonesia melakukan semua proses pengelolaan Rupiah sendiri, namun berdasarkan UU Mata Uang, diamanatkan untuk dilakukan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah khususnya dalam beberapa tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan.



secara ringkas, isi dari tulisan di atas adalah
1. Rupiah Desain Baru,
agak berbeda dengan desain sebelum adanya UU Mata Uang, dalam Rupiah Tahun Emisi (keluaran) 2016 tercantum gambar pahlawan nasional, dan untuk Rupiah Kertas terdapat tanda tangan Menteri Keuangan (sebagai wakil Pemerintah) dan Gubernur Bank Indonesia. selain itu, desain Rupiah dirancang agar lebih sulit untuk dipalsukan.

2. ada larangan dan kewajiban, 
Pemerintah dan DPR ingin agar masyarakat Indonesia bangga menggunakan Rupiah, jadikanlah Rupiah-Raja di negeri sendiri, kebanggaan akan Rupiah yang dapat memberikan impact positif pada perekonomian bangsa.

3. koordinasi Bank Indonesia dan Pemerintah,
koordinasi ini menurut pribadi saya bukan untuk 'merecoki' independensi dari Bank Indonesia, tapi lebih menitik beratkan kepada governance yang lebih baik lagi (berarti sebelumnya udah baik yak) dalam proses perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan. 


Rupiah merupakan salah satu bentuk kedaulatan Bangsa Indonesia, dengan menggunakan Rupiah kita sudah menunjukkan kebanggaan kita sebagai Bangsa.
Tahun 2017, bahkan Bank Indonesia menggaungkan gerakan Bela Negara tanpa Senjata, yaitu dengan menegakkan Rupiah.

mari dukung RUPIAH BERJAYA DI NEGERI SENDIRI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

saya dan kista bartholin

sedikit cerita saya tentang kista bartholin sejujurnya agak malu bercerita tentang penyakit saya ini, tapi saya pikir ga ada salahnya berbagi untuk teman2 yang mungkin mengalami ketakutan seperti  yang saya alami. saya sudah terdeteksi ada kista bartholin sejak saya menikah 2 bulan, tepatnya bulan Desember 2012. seperti manusia lain (atau mungkin saya terlalu lebay), setelah dokter Obgyn menyampaikan bahwa saya punya kista bartholin (bisa cek disini untuk mengenal apa itu kista bartholin  mengenal kista bartholin ), saya menangis sejadi-jadinya, maklum penganten muda, kebetulan saya dan suami LDM dan tidak mempunyai keluarga dekat di Jakarta. lama berlalu hampir tanpa gangguan,  tahun lalu tepatnya sekitar bulan Juni 2018, benjolan itu (si kista) muncul lagi, mengganggu? ia agak mengganggu, ngganjel rasanya sakit? engga, oleh obgyn sya, dokter bambang, diberi antibiotik anti radang. dalam kesempatan ini saya menanyakan efek dan tindakannya bagaimana, dijelaskan antara lai

sejumput cerita dari (SAYA) PJKA

Pulang Jumat Kembali AHAD, sebuah komunitas yang telah menjadi bagian dari perjalanan saya selama kurang lebih 5 tahun. bukan sebuah hal yang mudah bagi saya, mungkin kami untuk menjalani kehidupan PJKA ini, banyak dramanya (bukan hanya sinetron aja loh) rutinitas kami untuk kembali ke daerah masing-masing pada hari Jumat, dan kembali ke tempat kami mencari sesuap nasi dan sebongkah berlian pada hari minggu. banyak cerita dari kami, yang mungkin bisa menjadi refleksi kita semua, bukan hanya saya tapi kami mewakili banyak orang yang bersama di KERETA. pencarian tiket, kalo boleh dibilang, kami penumpang setia PT KAI, gimana engga ya, hampir ga pernah absen tiap minggu PP dari tempat bekerja ke RUMAH! (untuk saya kebetulan Jakarta-Semarang), setia? bangget, bahkan ya, pas kereta telat (pernah sampai 10 jam) masih pada nunggu loh! PT KAI ga mau kasih rewards apa gt ke kami? kalau udah waktu libur panjang, beberapa dari kami harus bangun jam 00.00 untuk pesen tiket, kal