masyarakat Indonesia sudah mengenal Rupiah sejak dahulu kala, RUPIAH Rupiah merupakan Mata Uang Republik Indonesia, untuk referensi singkat bisa kita baca di materi terkait Rupiah oleh Bank Indonesia . disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal. Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya). RUPIAH KARTAL DPR bersama Pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya, untuk lebih mudahnya saya akan menyebut sebagai UU Mata Uang) UU Mata Uang merupakan dasar hukum penerbitan Rupiah (kalau saya boleh bilang) dengan desain baru, Kenapa? dalam Pasal 5 UU Mata Uang terdapat ketentuan mengenai ciri umum dan ciri khusus Rupiah, yaitu: Ciri Umum Rupiah Kertas : 1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; 2. frasa ” Negara Kesatuan Republik Indonesia ”; 3. sebutan pecahan dalam angka dan
everyone have their own live story n it's my story