Langsung ke konten utama

SAHAM-Investasi ato Simpanan/ Tabungan

beberapa waktu lalu (sudah agak lama), di WAG saya ada pembahasan mengenai saham, 

masuk kategori apa saham itu?

Investasi ato simpanan

Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia mengkampanyekan 'Yuk Nabung Saham'.

sebenarnya ini yang agak menggelitik saya untuk menulis tentang ini... 



kenapa muncul ajakan menabung yang biasa digunakan untuk terminologi simpanan/tabungan dengan saham yang nota bene adalah jenis investasi?



mari mulai pembahasan ini dari arti di KBBI (cek di Link KBBI Kemendikbud), 

in.ves.ta.si /invèstasi/

  • n penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan: negara berkembang kurang memperhatikan --nya di sektor pertanian
simpan1 » sim.pan.an
  1. n sesuatu yang disimpan (uang, barang, dan sebagainya): uang ~
  2. n tempat menyimpan; persimpanan: rusak dalam ~
tabung » ta.bung.an
  1. n tempat menabungkan uang; celengan
  2. n uang tabungan; uang simpanan

sa.ham
  1. n bagian; andil; sero (tentang permodalan): --nya tertanam dalam berbagai perusahaan
  2. n ki sumbangan (pikiran dan tenaga): --nya dalam perjuangan kemerdekaan sangat besar
  3. n Ek ki surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor
  4. n Ek ki hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan

apabila dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, definisinya sebagai berikut:

Dalam 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, diatur mengenai definisi:
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

sedangkan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat disimpulkan (pengertian saham yang disarikan oleh Hukum onlinebahwa saham adalah penyertaan modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.

berdasarkan pencarian saya di google, udah banyak yang menulis soal simpanan vs investasi, misalnya (mohon maaf saya catut link nya ya Ibu/Bapak, Mas/Mba):

ada konklusi yang saya peroleh dari web koinworks (perbedaan investasi dan tabungan dari KOINWORKS) mengenai inti dari perbedaan investasi dan simpanan:
1. keuntungan, 
Tabungan jelas tidak menghasilkan keuntungan kecuali bunga yang nantinya bisa tergerus oleh inflasi,
Sedangkan investasi adalah sesuatu yang apabila Anda tanamkan uang di dalamnya maka potensi keuntungannya berlipat dan besar.

2. Risiko,
anda tidak akan mendapatkan resiko apapun dengan menabung di bank. 
Satu-satunya yang perlu diwaspadai adalah ketika bank tersebut dilikuidasi.  
investasi rawan resiko. Yang paling besar adalah kerugian finansial. 

3. kemudahan pemindah tanganan,
Maksudnya, jika saat ini Anda punya uang di ATM lalu ada orang yang butuh bantuan finansial, Anda tinggal transfer saja sejumlah yang dibutuhkan.
Tidak perlu ada prosedur apapun. 
Sedangkan investasi tidak bisa seperti itu. 

(ini hanya inti (secara ringkas) yang saya sadur langsung dari web di atas)


dari ketiga perbedaan ini, saya ingin mengedepankan mengenai risiko... kenapa?

karena investasi pasti ada risiko, seperti kata adagium high risk high return.
tapii, harus di catat
kalau saya pribadi, lebih baik kiranya apabila kita mengedukasi dengan pemahaman yang tepat,
mengundang masyarakat untuk berinvestasi sangat baik, apalagi untuk memajukan perekonomian,

Tabungan/simpanan,
(tabungan disini saya asumsikan tabungan yang ada di bank)
adakah risiko? ada tapi kecil, kenapa saya bilang kecil, karena ada yang menjamin untuk tabungan kita di bank,
untuk penjaminan simpanan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaha Penjamin Simpanan dan peraturan pelaksanaanya,

kalo ingin tau profile lebih lengkap bisa cek ke websiteny LPS atau sekilas pandang saya mengenai LPS di LPS dan Resolusi Perbankan

saham,
adakah risiko di dalamnya? ada dan besar, kenapa saya bilang besar, karena yang lebih menentukan harga saham itu (menurut saya) adalah lebih banyak pada pasar dan kondisi perekonomian (mungkin ada faktor lain)

sampai saat ini belum ada yang menjamin risiko saham, tapi (sepertinya) ada mitigasi risikonya.



well,, untuk saya pribadi, apakah saham itu tabungan? 

saya kurang setuju, saham itu risiko tinggi, 

beberapa waktu lalu, sempat ada pembicaraan terkait hal ini, konklusinya adalah tabungan merupakan hal yang lebih familiar untuk masyarakat Indonesia saat ini, jadi akan lebih mudah mengedukasi dengan terminologi tabungan. 

kali ini saya agak sepakat, karena lebih mudah berbicara dengan mengandai-andaikan barang yang sudah kita ketahui daripada barang absurd yang hanya berupa bayangan saja.

edukasi ini apakah akan long lasting?
jika ya, maka perlu ditekankan mengenai adanya risiko yang harus ditanggung si investor.
karena faktor risiko, saya prefer menyebut saham sebagai investasi (jangka panjang).
menurut saya, undangan kepada masyarakat ini harus disertai dengan pemahaman komprehensif mengenai investasi itu sendiri,

saya sadar dengan adanya risiko dalam berinvestasi, namun bukan berarti saya tidak berinvestasi. saya melakukan investasi di saham dengan menggunakan Manager Investasi.

Bagaimana dengan anda?
jadi saham itu, investasi ato tabungan?

mari berinvestasi dengan cerdas!




Komentar

Postingan populer dari blog ini

saya dan kista bartholin

sedikit cerita saya tentang kista bartholin sejujurnya agak malu bercerita tentang penyakit saya ini, tapi saya pikir ga ada salahnya berbagi untuk teman2 yang mungkin mengalami ketakutan seperti  yang saya alami. saya sudah terdeteksi ada kista bartholin sejak saya menikah 2 bulan, tepatnya bulan Desember 2012. seperti manusia lain (atau mungkin saya terlalu lebay), setelah dokter Obgyn menyampaikan bahwa saya punya kista bartholin (bisa cek disini untuk mengenal apa itu kista bartholin  mengenal kista bartholin ), saya menangis sejadi-jadinya, maklum penganten muda, kebetulan saya dan suami LDM dan tidak mempunyai keluarga dekat di Jakarta. lama berlalu hampir tanpa gangguan,  tahun lalu tepatnya sekitar bulan Juni 2018, benjolan itu (si kista) muncul lagi, mengganggu? ia agak mengganggu, ngganjel rasanya sakit? engga, oleh obgyn sya, dokter bambang, diberi antibiotik anti radang. dalam kesempatan ini saya menanyakan efek dan tindakannya bagaimana, dijelaskan antara lai

sejumput cerita dari (SAYA) PJKA

Pulang Jumat Kembali AHAD, sebuah komunitas yang telah menjadi bagian dari perjalanan saya selama kurang lebih 5 tahun. bukan sebuah hal yang mudah bagi saya, mungkin kami untuk menjalani kehidupan PJKA ini, banyak dramanya (bukan hanya sinetron aja loh) rutinitas kami untuk kembali ke daerah masing-masing pada hari Jumat, dan kembali ke tempat kami mencari sesuap nasi dan sebongkah berlian pada hari minggu. banyak cerita dari kami, yang mungkin bisa menjadi refleksi kita semua, bukan hanya saya tapi kami mewakili banyak orang yang bersama di KERETA. pencarian tiket, kalo boleh dibilang, kami penumpang setia PT KAI, gimana engga ya, hampir ga pernah absen tiap minggu PP dari tempat bekerja ke RUMAH! (untuk saya kebetulan Jakarta-Semarang), setia? bangget, bahkan ya, pas kereta telat (pernah sampai 10 jam) masih pada nunggu loh! PT KAI ga mau kasih rewards apa gt ke kami? kalau udah waktu libur panjang, beberapa dari kami harus bangun jam 00.00 untuk pesen tiket, kal

RUPIAH Berdasarkan UU MATA UANG

masyarakat Indonesia sudah mengenal Rupiah sejak dahulu kala, RUPIAH Rupiah merupakan Mata Uang Republik Indonesia, untuk referensi singkat bisa kita baca di  materi terkait Rupiah oleh Bank Indonesia . disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal.  Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya). RUPIAH KARTAL DPR bersama Pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya, untuk lebih mudahnya saya akan menyebut sebagai UU Mata Uang) UU Mata Uang merupakan dasar hukum penerbitan Rupiah (kalau saya boleh bilang) dengan desain baru, Kenapa? dalam Pasal 5 UU Mata Uang terdapat ketentuan mengenai ciri umum dan ciri khusus Rupiah, yaitu: Ciri Umum Rupiah Kertas : 1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; 2. frasa ” Negara Kesatuan Republik Indonesia ”; 3. sebutan pecahan dalam angka dan