Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

sejumput cerita dari (SAYA) PJKA

Pulang Jumat Kembali AHAD, sebuah komunitas yang telah menjadi bagian dari perjalanan saya selama kurang lebih 5 tahun. bukan sebuah hal yang mudah bagi saya, mungkin kami untuk menjalani kehidupan PJKA ini, banyak dramanya (bukan hanya sinetron aja loh) rutinitas kami untuk kembali ke daerah masing-masing pada hari Jumat, dan kembali ke tempat kami mencari sesuap nasi dan sebongkah berlian pada hari minggu. banyak cerita dari kami, yang mungkin bisa menjadi refleksi kita semua, bukan hanya saya tapi kami mewakili banyak orang yang bersama di KERETA. pencarian tiket, kalo boleh dibilang, kami penumpang setia PT KAI, gimana engga ya, hampir ga pernah absen tiap minggu PP dari tempat bekerja ke RUMAH! (untuk saya kebetulan Jakarta-Semarang), setia? bangget, bahkan ya, pas kereta telat (pernah sampai 10 jam) masih pada nunggu loh! PT KAI ga mau kasih rewards apa gt ke kami? kalau udah waktu libur panjang, beberapa dari kami harus bangun jam 00.00 untuk pesen tiket, kal

RUPIAH Berdasarkan UU MATA UANG

masyarakat Indonesia sudah mengenal Rupiah sejak dahulu kala, RUPIAH Rupiah merupakan Mata Uang Republik Indonesia, untuk referensi singkat bisa kita baca di  materi terkait Rupiah oleh Bank Indonesia . disini saya tidak akan membicarakan mengenai sejarahnya, tapi lebih kepada Rupiah Kartal.  Rupiah terbagi 2 (dua) yaitu Rupiah Kartal (fisik) atau Rupiah Giral (secara lebih lanjut mungkin akan saya kupas pada tulisan saya selanjutnya). RUPIAH KARTAL DPR bersama Pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya, untuk lebih mudahnya saya akan menyebut sebagai UU Mata Uang) UU Mata Uang merupakan dasar hukum penerbitan Rupiah (kalau saya boleh bilang) dengan desain baru, Kenapa? dalam Pasal 5 UU Mata Uang terdapat ketentuan mengenai ciri umum dan ciri khusus Rupiah, yaitu: Ciri Umum Rupiah Kertas : 1. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; 2. frasa ” Negara Kesatuan Republik Indonesia ”; 3. sebutan pecahan dalam angka dan

SAHAM-Investasi ato Simpanan/ Tabungan

beberapa waktu lalu (sudah agak lama), di WAG saya ada pembahasan mengenai saham,  masuk kategori apa saham itu? Investasi ato simpanan Beberapa waktu lalu,  Bursa Efek Indonesia  mengkampanyekan 'Yuk Nabung Saham'. sebenarnya ini yang agak menggelitik saya untuk menulis tentang ini...  kenapa muncul ajakan menabung yang biasa digunakan untuk terminologi simpanan/tabungan dengan saham yang nota bene adalah jenis investasi? mari mulai pembahasan ini dari arti di KBBI (cek di  Link KBBI Kemendikbud ),  in.ves.ta.si   /invèstasi/ n   penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan:   negara berkembang kurang memperhatikan --nya di sektor pertanian simpan 1   »  sim.pan.an n   sesuatu yang disimpan (uang, barang, dan sebagainya):   uang ~ n   tempat menyimpan; persimpanan:   rusak dalam ~ tabung   »  ta.bung.an n   tempat menabungkan uang; celengan n   uang tabungan; uang simpan

mulai mengenai FINANCIAL TECHNOLOGY untuk saya

mengawali tulisan saya, sejujurnya sampai dengan saat ini saya masih belum memahami mengenai Financial Technology (Fintech) kebetulan ada acara kantor yang mengundang Asosiasi Fintech Indonesia tanggal 24-26 Januari 2017. kesan pertama ketika saya bertemu dengan para pembicara yang notabene pengurus asosiasi tersebut adalah " amazed " dengan mereka, secara umur, mungkin meraka tidak terlalu jauh dengan saya, middle 30/40 atau mungkin ada yang kurang dari 30 tahun ( mungkin ).  Otak saya ga berhenti mikir "mereka makan apa, apa yang mereka pikirkan, sampai mereka bisa berpikir bikin macam2 startup yang (saya) bahkan tidak bisa mengerti bagaimana jalannya" dan mereka cas-cis-cus ngomong pake bahasa inggris dengan penekanan yang pas yang membuat saya tertarik dengan "topiknya" Muda-Passionate-berguna bagi sesama (jargon (ato apaun itu) ini terpikir oleh saya untuk mereka) saya baru realize bahwa sudah banyak sekali artikel yang membahas mengen

LPS dan RESOLUSI PERBANKAN

Siapa yang tidak tau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  jawabannya (mungkin) banyak! Kenapa saya bisa bilang banyak, beberapa orang yang saya kenal (bukan di lingkungan pekerjaan saya), khususnya bukan bankir, mereka tidak tau apa itu LPS. Jadi, mari kita awali tulisan ini dengan perkenalan Apakah itu LPS LPS adalah Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS didirikan dengan modal awal sebesar RP3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan dalam neraca Pemerintah dicatat sebagai kekayaan negara dipisahkan. Selanjutnya, Struktur organisasi LPS, Dalam UU LPS, dikenal beberapa istilah pejabat yaitu 1.     Dewan Komisioner, berjumlah 6 (enam) orang [1] 2.     Kepala Eksekutif, berjumlah 1 (satu) orang 3.   Direktur (sebagai pejabat yang membantu Kepala Eksekutif dalam menjalankan tugasnya), dibatasi paling banyak 5 (lima) orang. Sampai dengan saat ini (awal desember 2017), sependek pe