Sedikit memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Tulisan
pertama saya di tahun 2017, ya.. tulisan selain skripsi ini tulisan pertama
saya, karena pada dasarnya saya tidak suka menulis hanya beberapa orang
mengingatkan saya bahwa jangan sampai kita mati karena malas dan seorang
lainnya membuat saya tertarik untuk menulis setelah membaca idenya...
Mungkin
ini bukan tulisan ilmiah yang bagus, namun tidak ada salahnya berbagi sedikit
pengetahuan yang saya miliki melalui tulisan ini,
Pada
tahun 2016 DPR dengan Pemerintah telah menyetujui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan. Sebuah undang-undang yang menurut saya menarik karena
belum semua negara mempunyai “tool”
dalam rangka penanganan krisis sistem keuangan. Kita, sebagai masyarakat
Indonesia, patut bangga karena kita merupakan satu-satunya negara di asean yang
memiliki undang-undang mengenai krisis sistem keuangan. Bahkan beberapa waktu
lalu, perwakilan dari Kementerian Keuangan di undang oleh negara tetangga untuk
menjelaskan mengenai UU PPKSK.
Pertanyaan
yang mungkin timbul di benak kita (mungkin), kenapa kita butuh undang-undang
yang mengatur mengenai krisis, dalam hal ini krisis sistem keuangan. Sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Berdasarkan hal tersebut, dalam melaksanakan tindakannya, Pemerintah
perlu dasar hukum.
Belajar
dari pengalaman krisis masa lalu antara lain yang terjadi pada tahun 1997-1998,
Pemerintah melalkukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan
yang lebih tangguh dalam menghadapi krisis sistem keuangan[1].
Untuk itu, dilakukan penataan kembali kelembagaan yang ada dengan menerbitkan
berbagai Undang-undang antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, serta pada tahun 2011
dibentuk lembaga baru yaitu Ototritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang
nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Apasih sih krisis
sistem keuangan itu?
Dalam
Pasal 1 UU PPKSK telah didefinisikan hal tersebut, sistem keuangan adalah
sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur
keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi
pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas
perekonomian. Krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal
menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien yang ditunjukan
dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Dari
definisi tersebut, secara singkat dapat saya simpulkan krisis sistem keuangan
itu terjadi apabila perekonomian colaps, disini lebih menitik beratkan sistem pembayaran yang tidak bisa melakukan perannya dengan baik.
Apabila
dilihat lebih mendalam, dalam UU PPKSK lebih banyak mengatur mengenai
perbankan, kenapa perbankan dan bagaimana bila terjadi “kekacauan” di sektor
keuangan lainnya, siapa yang menangani? Pertanyaan ini yang timbul dikepala
saya waktu membaca UU PPKSK.
Bapak Darmin
Nasution (saat ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian) pernah menyampaikan
beberapa alasan kenapa aturan perbankan saat ini rigid dan UU PPKSK lebih
banyak mengatur perbankan, antara lain bahwa krisis keuangan biasa terjadi karena
tersendatnya sistem pembayaran. Seperti beberapa waktu lalu di Amerika terjadi
krisis di sektor perumahan, yang apabila
ditilik lebih lanjut disebabkan karena kredit macet sektor perumahan. Nah, di
Indonesia sistem pembayaran dilakukan paling banyak oleh perbankan. Sehingga
bukan tanpa alasan, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa aturan dalam UU PPKSK
lebih banyak mengatur perbankan.
Penanganan krisis sistem keuangan
dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)[2].
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan diatur mengenai tugas KSSK, yaitu:
a.
melakukan
koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
b.
melakukan
penanganan krisis sistem keuangan; dan
c.
melakukan
penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem
keuangan normal maupun kondisi krisis keuangan.
Berdasarkan
tugas tersebut, KSSK akan membahas permasalahan yang mungkin timbul dalam
sektor keuangan dan selanjutnya akan ditangani berdasarkan kewenangan
masing-masing lembaga anggota KSSK. Sehingga, masyarakat tidak perlu ada
kekawatiran apabila terjadi permasalahan di sektor keuangan, KSSK akan
menanganinya.
Dalam hal kondisi sistem keuangan, belajar dari pengalaman terdahulu dalam pemberian bail out dan benchmark dari berbagai negara untuk menerapkan bail in, Indonesia mengadopsi konsep tersebut dalam UU PPKSK yaitu dengan mengumpulkan premi untuk krisis sistem keuangan dari perbankan. Dalam Pasal 39 UU PPKSK diatur bahwa dana penyelenggaran PRP antara lain berasal dari kontribusi perbankan. Kontribusi inilah yang akan digunakan untuk dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan[3].
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan diatur
bahwa restrukturisasi perbankan dilaksanakan oleh badan khusus yang diberikan
banyak kewenangan. Pada tahun1998 terjadi krisis dan telah dibentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional, atau yang lebih dikenal dengan BPPN. BPPN telah
melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah bubarkan pada tahun 2004. Namun demikian,
disadari bahwa dengan adanya pembentukan badan akan membebani APBN, sehingga Pemerintah
dan DPR dalam pembahasan UU PPKSK sepakat bahwa penyelenggaraan restrukturisasi
perbankan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Inilah sedikit bagian yang saya pahami dari UU PPKSK, Sektor Keuangan Indonesia menjadi lebih kuat dan tepercaya dengan adanya penguatan koordinasi beberapa lembaga negara dan perubahan konsep dari bail out menjadi bail in.
Jadi berbanggalah kita bangsa Indonesia, karena kira salah satu dari beberapa negara yang sudah memiliki undang-undang payung untuk menangani krisis sistem keuangan.
Inilah sedikit bagian yang saya pahami dari UU PPKSK, Sektor Keuangan Indonesia menjadi lebih kuat dan tepercaya dengan adanya penguatan koordinasi beberapa lembaga negara dan perubahan konsep dari bail out menjadi bail in.
Jadi berbanggalah kita bangsa Indonesia, karena kira salah satu dari beberapa negara yang sudah memiliki undang-undang payung untuk menangani krisis sistem keuangan.
[1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
[2] KSSK adalah komite yang beranggotakan
Menteri Keuangan (Koordinator dan anggota), Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
Hi mb tyas, tulisan yang sangat informatif. Good job!
BalasHapushai kakak neo,,, terima kasih apresiasinya
Hapussemoga bisa membantu dan menantang kakak untuk menulis juga
salam,
Casinos Near Casino El Rey, NY
BalasHapusFind casinos close to Casino El Rey, NY near 강원도 출장샵 New 포천 출장샵 York. Best Casinos in El Rey, NY. Casinos Near 태백 출장안마 Casino El Rey, NY. 나주 출장안마 MapYoyo has 4 hotels nearby. 부산광역 출장안마