Langsung ke konten utama

Postingan

mulai mengenai FINANCIAL TECHNOLOGY untuk saya

mengawali tulisan saya, sejujurnya sampai dengan saat ini saya masih belum memahami mengenai Financial Technology (Fintech) kebetulan ada acara kantor yang mengundang Asosiasi Fintech Indonesia tanggal 24-26 Januari 2017. kesan pertama ketika saya bertemu dengan para pembicara yang notabene pengurus asosiasi tersebut adalah " amazed " dengan mereka, secara umur, mungkin meraka tidak terlalu jauh dengan saya, middle 30/40 atau mungkin ada yang kurang dari 30 tahun ( mungkin ).  Otak saya ga berhenti mikir "mereka makan apa, apa yang mereka pikirkan, sampai mereka bisa berpikir bikin macam2 startup yang (saya) bahkan tidak bisa mengerti bagaimana jalannya" dan mereka cas-cis-cus ngomong pake bahasa inggris dengan penekanan yang pas yang membuat saya tertarik dengan "topiknya" Muda-Passionate-berguna bagi sesama (jargon (ato apaun itu) ini terpikir oleh saya untuk mereka) saya baru realize bahwa sudah banyak sekali artikel yang membahas mengen...

LPS dan RESOLUSI PERBANKAN

Siapa yang tidak tau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  jawabannya (mungkin) banyak! Kenapa saya bisa bilang banyak, beberapa orang yang saya kenal (bukan di lingkungan pekerjaan saya), khususnya bukan bankir, mereka tidak tau apa itu LPS. Jadi, mari kita awali tulisan ini dengan perkenalan Apakah itu LPS LPS adalah Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS didirikan dengan modal awal sebesar RP3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan dalam neraca Pemerintah dicatat sebagai kekayaan negara dipisahkan. Selanjutnya, Struktur organisasi LPS, Dalam UU LPS, dikenal beberapa istilah pejabat yaitu 1.     Dewan Komisioner, berjumlah 6 (enam) orang [1] 2.     Kepala Eksekutif, berjumlah 1 (satu) orang 3.   Direktur (sebagai pejabat yang membantu Kepala Eksekutif dalam menjalankan tugasnya), dibatasi paling banyak 5 (lima) orang. Sampai dengan saa...

curhatan saya

Komunitas lain, mungkin anda sering mendengar komunitas PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad), saya merupakan salah satu dari sekian ribu orang yang termasuk (saya menggunakan terminologi termasuk karena gak semua orang masuk dalam komunitas tersebut) dalam komunitas itu. kami yang harus berebut dengan orang yang berburu tiket occasional khususnya untuk long weekend dan hari raya, karena kami selalu memiliki tiket setiap minggunya PP ke kampung halaman masing-masing untuk ketemu keluarga. Kalo dihitung jumlah (walaupun ga tau jumlah pastinya) mungkin sekitar ratusan orang, dari jakarta dengan tujuan berbeda yaitu jawa tengah, jawa timur, dan yogyakarta. Saya pribadi kalo boleh, pengen rasanya berkumpul dengan keluarga, namun saya memilih untuk sementara berpisah dengan keluarga, dan bekerja untuk (bisa dibilang) apresiasi terhadap diri sy sendiri. Komunitas ini hadir dengan banyak sekali watak, pemikiran, dan keadaan baik perkawinan maupun perekonomian. Namun perbedaan itu tidak menyur...

Sedikit memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Tulisan pertama saya di tahun 2017, ya.. tulisan selain skripsi ini tulisan pertama saya, karena pada dasarnya saya tidak suka menulis hanya beberapa orang mengingatkan saya bahwa jangan sampai kita mati karena malas dan seorang lainnya membuat saya tertarik untuk menulis setelah membaca idenya... Mungkin ini bukan tulisan ilmiah yang bagus, namun tidak ada salahnya berbagi sedikit pengetahuan yang saya miliki melalui tulisan ini, Pada tahun 2016 DPR dengan Pemerintah telah menyetujui Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sebuah undang-undang yang menurut saya menarik karena belum semua negara mempunyai “ tool ” dalam rangka penanganan krisis sistem keuangan. Kita, sebagai masyarakat Indonesia, patut bangga karena kita merupakan satu-satunya negara di asean yang memiliki undang-undang mengenai krisis sistem keuangan. Bahkan beberapa waktu lalu, perwakilan dari Kementerian Keuangan di undang oleh negara tetangga untuk me...
Sunat Bayi (part 1) cerita ini sudah tidak terlalu hangat untuk saya.. ya.... tanggal 2 September kemarin tepatnya anak saya Jonathan Pratama KENzou Ananto disunat. meski usianya masih 12m1d, terpaksa saya mengiklaskan dokter untuk menyunat anak saya ini.. ceritanya agak sedikit panjang dan menegangkan untuk saya sebagai ibu #agaklebay saya ceritakan dulu awalnya... pada usia muda skaliii sekitar 6 atau 7 bulan Ken mengidap ISK (Infeksi Saluran Kencing) sehingga disuruh cek tetek bengek oleh doket anaknya, hasil dari cek lab (darah dan urin) diketahui bahwa Ken menderita ISK, mengagetkan buat saya karena selama ini saya (lewat ibu saya) selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya baik asupan susu (ASI) maupun makanan... ternyata setelah dicek... lubang (maaf) pipis Ken cukup kecil sehingga mengharuskan disunat, tapi saya masih meminta dokter untuk menunda pelaksanaannya... dan untungnya dokter setuju... waktu berlalu perkembangan kesehatan Ken...
persiapan-perkawinan hari-hari seteres menanti,, August-september 2012 yap, sebentar lagi ternyata saya akan menikah -.-" ga terasa udah hampir 8 bulan dari acara tunangan, ternyata setelah dijalani persiapannya lumayan ribet, apalagi tinggal di jakarta, calon di bali, dan ortu di Ambarawa lumayan ribet juga jadinya persiapannya untunglah aku punya keluarga yang selalu support aku, teman2 yang luar biasa bikin ngilangin stres ini kata ibu "udah mba ga usah dipikirin, nanti malah nambah beban, semuanya udah diurus sama mas yanto n mba lina ko" kata2 yang menenangkan disaat aku nelp dan menanyakan "yang kurang apa aja bu?" dan yak ternyata sy punya keluarga yang ruar biasa kompak dalam kekurangan dan kelebihan kami dududuudududu libur lebaran tiba #ganyambung (disambungin karena ini ada fase prewed) persiapan menuju kota yang selalu saya suka "DPS" dan WOW nya pesawat untuk sy pulang dibatalkan untuk terbang AKA tidak ada izi...