Langsung ke konten utama

Sedikit memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Tulisan pertama saya di tahun 2017, ya.. tulisan selain skripsi ini tulisan pertama saya, karena pada dasarnya saya tidak suka menulis hanya beberapa orang mengingatkan saya bahwa jangan sampai kita mati karena malas dan seorang lainnya membuat saya tertarik untuk menulis setelah membaca idenya...

Mungkin ini bukan tulisan ilmiah yang bagus, namun tidak ada salahnya berbagi sedikit pengetahuan yang saya miliki melalui tulisan ini,

Pada tahun 2016 DPR dengan Pemerintah telah menyetujui Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sebuah undang-undang yang menurut saya menarik karena belum semua negara mempunyai “tool” dalam rangka penanganan krisis sistem keuangan. Kita, sebagai masyarakat Indonesia, patut bangga karena kita merupakan satu-satunya negara di asean yang memiliki undang-undang mengenai krisis sistem keuangan. Bahkan beberapa waktu lalu, perwakilan dari Kementerian Keuangan di undang oleh negara tetangga untuk menjelaskan mengenai UU PPKSK.
Pertanyaan yang mungkin timbul di benak kita (mungkin), kenapa kita butuh undang-undang yang mengatur mengenai krisis, dalam hal ini krisis sistem keuangan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan hal tersebut, dalam melaksanakan tindakannya, Pemerintah perlu dasar hukum.
Belajar dari pengalaman krisis masa lalu antara lain yang terjadi pada tahun 1997-1998, Pemerintah melalkukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dalam menghadapi krisis sistem keuangan[1]. Untuk itu, dilakukan penataan kembali kelembagaan yang ada dengan menerbitkan berbagai Undang-undang antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia dan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, serta pada tahun 2011 dibentuk lembaga baru yaitu Ototritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Apasih sih krisis sistem keuangan itu?
Dalam Pasal 1 UU PPKSK telah didefinisikan hal tersebut, sistem keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian. Krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien yang ditunjukan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Dari definisi tersebut, secara singkat dapat saya simpulkan krisis sistem keuangan itu terjadi apabila perekonomian colaps, disini lebih menitik beratkan sistem pembayaran yang tidak bisa melakukan perannya dengan baik.

Apabila dilihat lebih mendalam, dalam UU PPKSK lebih banyak mengatur mengenai perbankan, kenapa perbankan dan bagaimana bila terjadi “kekacauan” di sektor keuangan lainnya, siapa yang menangani? Pertanyaan ini yang timbul dikepala saya waktu membaca UU PPKSK.

Bapak Darmin Nasution (saat ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian) pernah menyampaikan beberapa alasan kenapa aturan perbankan saat ini rigid dan UU PPKSK lebih banyak mengatur perbankan, antara lain bahwa krisis keuangan biasa terjadi karena tersendatnya sistem pembayaran. Seperti beberapa waktu lalu di Amerika terjadi krisis di sektor perumahan,  yang apabila ditilik lebih lanjut disebabkan karena kredit macet sektor perumahan. Nah, di Indonesia sistem pembayaran dilakukan paling banyak oleh perbankan. Sehingga bukan tanpa alasan, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa aturan dalam UU PPKSK lebih banyak mengatur perbankan.

Penanganan krisis sistem keuangan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)[2]. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan diatur mengenai tugas KSSK, yaitu:
a.    melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
b.    melakukan penanganan krisis sistem keuangan; dan
c.    melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis keuangan.

Berdasarkan tugas tersebut, KSSK akan membahas permasalahan yang mungkin timbul dalam sektor keuangan dan selanjutnya akan ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga anggota KSSK. Sehingga, masyarakat tidak perlu ada kekawatiran apabila terjadi permasalahan di sektor keuangan, KSSK akan menanganinya.

Dalam hal kondisi sistem keuangan, belajar dari pengalaman terdahulu dalam pemberian bail out dan benchmark dari berbagai negara untuk menerapkan bail in, Indonesia mengadopsi konsep tersebut dalam UU PPKSK yaitu dengan mengumpulkan premi untuk krisis sistem keuangan dari perbankan. Dalam Pasal 39 UU PPKSK diatur bahwa dana penyelenggaran PRP antara lain berasal dari kontribusi perbankan. Kontribusi inilah yang akan digunakan untuk dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan[3].

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan diatur bahwa restrukturisasi perbankan dilaksanakan oleh badan khusus yang diberikan banyak kewenangan. Pada tahun1998 terjadi krisis dan telah dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional, atau yang lebih dikenal dengan BPPN. BPPN telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah bubarkan pada tahun 2004. Namun demikian, disadari bahwa dengan adanya pembentukan badan akan membebani APBN, sehingga Pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU PPKSK sepakat bahwa penyelenggaraan restrukturisasi perbankan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Inilah sedikit bagian yang saya pahami dari UU PPKSK, Sektor Keuangan Indonesia menjadi lebih kuat dan tepercaya dengan adanya penguatan koordinasi beberapa lembaga negara dan perubahan konsep dari bail out menjadi bail in. 

Jadi berbanggalah kita bangsa Indonesia, karena kira salah satu dari beberapa negara yang sudah memiliki undang-undang payung untuk menangani krisis sistem keuangan.



[1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
[2] KSSK adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan (Koordinator dan anggota), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. 
[3] Program Restrukturisasi Perbankan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Komentar

  1. Hi mb tyas, tulisan yang sangat informatif. Good job!

    BalasHapus
    Balasan
    1. hai kakak neo,,, terima kasih apresiasinya

      semoga bisa membantu dan menantang kakak untuk menulis juga

      salam,

      Hapus

Posting Komentar