Langsung ke konten utama

curhatan saya

Komunitas lain,

mungkin anda sering mendengar komunitas PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad), saya merupakan salah satu dari sekian ribu orang yang termasuk (saya menggunakan terminologi termasuk karena gak semua orang masuk dalam komunitas tersebut) dalam komunitas itu.

kami yang harus berebut dengan orang yang berburu tiket occasional khususnya untuk long weekend dan hari raya, karena kami selalu memiliki tiket setiap minggunya PP ke kampung halaman masing-masing untuk ketemu keluarga.

Kalo dihitung jumlah (walaupun ga tau jumlah pastinya) mungkin sekitar ratusan orang, dari jakarta dengan tujuan berbeda yaitu jawa tengah, jawa timur, dan yogyakarta.

Saya pribadi kalo boleh, pengen rasanya berkumpul dengan keluarga, namun saya memilih untuk sementara berpisah dengan keluarga, dan bekerja untuk (bisa dibilang) apresiasi terhadap diri sy sendiri.


Komunitas ini hadir dengan banyak sekali watak, pemikiran, dan keadaan baik perkawinan maupun perekonomian. Namun perbedaan itu tidak menyurutkan kami untuk sekedar berkumpul atau bercanda bersama sesaat setelah kereta berangkat dr stasiun. Hanya sebentar, tapi cukup hangat...


Kadang perbedaan pandangan terjadi, tapi ya namanya komunitas, hal itu tidak bertahan lama. Kenapa? Karena tiap minggu pasti ketemu, akan aneh kalo ada rasa tidak enak satu dengan yang lain.


Di jakarta, di tempat perantauan, tak jarang sejumlah kelompok kecil berkumpul, entah hanya makam malam bersama, nonton filem, bahkan karoke! Mungkin ada orang yang berpandangan 'ko bisa bersenang-senang dengan meninggalkan anak dijaga neneknya/bapaknya/istrinya saja'. Untuk kami, kelompok kecil ini sangat istimewa membatu menghilangkan kegalauan saat harus meninggalkan putra putri kecil kami. Tempat bersandar saat butuh, beberapa kali sering menjadi bos yang suka nraktir (ini tambahan).

Sekedar haha hihi, itulah semangat weekdays kami!
Dan tentunya merekalah penghantar weekend yang menyenangkan.



Bukan mudah memang menjadi PJKA,, 
sakit hati kami kalo ada yang bilang kami orang tua jahat, apalagi sy sebagai ibu, meninggalkan anak sejak umur 2 bulan hingga sekarang berumur 4 taun dan 2 taun, bersama orang tua saya.


Kami rasa hidup kami sudah cukup berat, jadi plis, kalo ga bisa support kami, cukup jangan mengatai kami.



*curhatan emak PJKA

-TJ-
15 desember 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sedikit memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Tulisan pertama saya di tahun 2017, ya.. tulisan selain skripsi ini tulisan pertama saya, karena pada dasarnya saya tidak suka menulis hanya beberapa orang mengingatkan saya bahwa jangan sampai kita mati karena malas dan seorang lainnya membuat saya tertarik untuk menulis setelah membaca idenya... Mungkin ini bukan tulisan ilmiah yang bagus, namun tidak ada salahnya berbagi sedikit pengetahuan yang saya miliki melalui tulisan ini, Pada tahun 2016 DPR dengan Pemerintah telah menyetujui Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sebuah undang-undang yang menurut saya menarik karena belum semua negara mempunyai “ tool ” dalam rangka penanganan krisis sistem keuangan. Kita, sebagai masyarakat Indonesia, patut bangga karena kita merupakan satu-satunya negara di asean yang memiliki undang-undang mengenai krisis sistem keuangan. Bahkan beberapa waktu lalu, perwakilan dari Kementerian Keuangan di undang oleh negara tetangga untuk me...
Sunat Bayi (part 1) cerita ini sudah tidak terlalu hangat untuk saya.. ya.... tanggal 2 September kemarin tepatnya anak saya Jonathan Pratama KENzou Ananto disunat. meski usianya masih 12m1d, terpaksa saya mengiklaskan dokter untuk menyunat anak saya ini.. ceritanya agak sedikit panjang dan menegangkan untuk saya sebagai ibu #agaklebay saya ceritakan dulu awalnya... pada usia muda skaliii sekitar 6 atau 7 bulan Ken mengidap ISK (Infeksi Saluran Kencing) sehingga disuruh cek tetek bengek oleh doket anaknya, hasil dari cek lab (darah dan urin) diketahui bahwa Ken menderita ISK, mengagetkan buat saya karena selama ini saya (lewat ibu saya) selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya baik asupan susu (ASI) maupun makanan... ternyata setelah dicek... lubang (maaf) pipis Ken cukup kecil sehingga mengharuskan disunat, tapi saya masih meminta dokter untuk menunda pelaksanaannya... dan untungnya dokter setuju... waktu berlalu perkembangan kesehatan Ken...

LPS dan RESOLUSI PERBANKAN

Siapa yang tidak tau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  jawabannya (mungkin) banyak! Kenapa saya bisa bilang banyak, beberapa orang yang saya kenal (bukan di lingkungan pekerjaan saya), khususnya bukan bankir, mereka tidak tau apa itu LPS. Jadi, mari kita awali tulisan ini dengan perkenalan Apakah itu LPS LPS adalah Lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS didirikan dengan modal awal sebesar RP3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan dalam neraca Pemerintah dicatat sebagai kekayaan negara dipisahkan. Selanjutnya, Struktur organisasi LPS, Dalam UU LPS, dikenal beberapa istilah pejabat yaitu 1.     Dewan Komisioner, berjumlah 6 (enam) orang [1] 2.     Kepala Eksekutif, berjumlah 1 (satu) orang 3.   Direktur (sebagai pejabat yang membantu Kepala Eksekutif dalam menjalankan tugasnya), dibatasi paling banyak 5 (lima) orang. Sampai dengan saa...